Anak-anak akan merasa tidak aman di ruang publik, termasuk di sekolah dan transportasi umum.
Pencarian dengan kata kunci yang mengarah pada eksploitasi seksual anak di mesin pencari seperti Google bukan sekadar masalah moral, melainkan tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius di Indonesia. Aktivitas ini dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan konsumsi konten pornografi anak. video ngintip celana dalam anak sekolah google
Sistem keamanan internet akan memblokir kata kunci berbahaya dan mengalihkan pengguna ke halaman peringatan atau layanan bantuan psikologis. 4. Langkah Pencegahan dan Tindakan Masyarakat Anak-anak akan merasa tidak aman di ruang publik,
Google secara aktif bekerja sama dengan lembaga internasional dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan aktivitas ilegal yang mengarah pada pornografi anak. Sistem keamanan internet akan memblokir kata kunci berbahaya
Jika menemukan video atau situs yang menyebarkan konten asusila anak, segera laporkan ke portal resmi aduan konten Kementerian Komunikasi dan Digital atau melalui unit Cyber Crime POLRI. Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Sebar Video Porno
Merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan Pasal 6 UU TPKS , pelaku pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.